You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalapacung
Desa Kalapacung

Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA KALAPACUNG, KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

RT RW

Administrator 30 April 2014 Dibaca 68 Kali

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

 

Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

a.Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.

b. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

c. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya

d. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu

e. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung

f. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah

g. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi

h. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

WEWENANG RW/RT

Wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas    

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut

2. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat

3. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat

4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

 

b. Fungsi    

Fungsi dari RW dan RT, yaitu:

1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan

2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat

3. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri

4. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

 

c. Hak   

Hak dari RW dan RT, yaitu:

1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga

2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus

3. Ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.

4. Hak anggota RW dan RT  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT.

5. Kewajiban anggota RW dan RT Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

6. Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

7. Tujuan Pembentukan RW dan RT Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat

8. Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan

9.Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan

10. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.  


Source : https://jintung.kec.ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/122/122

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA DESA KALAPACUNG

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW 1

Engkos Wahyudi

RT 02 RW 01

2

Ketua RW 2

Hadi Sukirno

RT 02 RW 02

3

Ketua RW 3

Gangsar

RT 01 RW 03

4

Ketua RW 4

Tohir

RT 03 RW 04

5

Ketua RW 5

Singgih Yuli Hartono

RT 01 RW 05

6

Ketua  RW 6

Suratno

RT 01 RW 06

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA DESA KALAPACUNG

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

 

Ketua RT 01 RW 01

Sachroni

RT 01 RW 01

 

Ketua RT 02 RW 01

Tofikurohman

RT 02 RW 01

 

Ketua RT 03 RW 01

Budiyanto

RT 03 RW 01

 

Ketua RT 01 RW 02

Hariyanto

RT 01 RW 02

 

Ketua RT 02 RW 02

Suprianto

RT 02 RW 02

  Ketua RT 01 RW 03

Mugiyatno

RT 01 RW 03

 

Ketua RT 02 RW 03

Nasrulloh

RT  02 RW 03

 

Ketua RT 01 RW 04

Wisnu Anjar Sasongko

RT 01 RW 04

  Ketua RT 02 RW 04

Untung Triyadi

RT 02 RW 04

 

Ketua RT 03 RW 04

Sudiono

RT 03 RW 04

  Ketua RT 01 RW 05

Aryono

RT 01 RW 05

 

Ketua RT 02 RW 05

Aan Dwi Antoro

RT 02 RW 05

  Ketua RT 01 RW 06 Yanwarizki

RT 01 RW 06

 

Ketua RT 02 RW 06

Suhadi

RT 02 RW 06

 

Ketua RT 03 RW 06

Oki Tri Fidianto

RT 03 RW 06

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image