You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalapacung
Desa Kalapacung

Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA KALAPACUNG, KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

Badan Permusyawaratan Des

Administrator 29 Juli 2013 Dibaca 66 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab V Pasal 31 dan Pasal 32, bahwa :

BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Susunan Lembaga BPD Desa Kalapacung

Ketua                : Mujo Edi

Wakil Ketua      : Setyono

Sekretaris         : Elida Erawati

Anggota            : Slamet Mujiarto

Anggota            : Agus Saryono

 

 

Source https://gayam-bjn.desa.id/artikel/2021/3/21/badan-permusyawaratan-desahttps://gayam-bjn.desa.id/artikel/2021/3/21/badan-permusyawaratan-desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image