You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalapacung
Desa Kalapacung

Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA KALAPACUNG, KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

IKD GAWENE UIS TEYENG NENG BALAI DESA LURR

Administrator 21 Oktober 2023 Dibaca 171 Kali
IKD GAWENE UIS TEYENG NENG BALAI DESA LURR

KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) disinyalir akan menyingkirkan KTP fisik secara bertahap mengingat kelangkaan blangko yang sering terjadi.

Pertama, pengadaan blanko KTP-el mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, harus tersedianya printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, lemahnya jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. "Sehingga KTP gagal karena adanya failer enrollment. Tak hanya itu, kendala jaringan internet juga bisa menggagalkan perekaman sidik jari ke pusat," kata Zudan dalam siaran pers.

Bagaimana bentuk produk baru ini? IKD merujuk pada sistem identitas digital yang digunakan untuk menggantikan KTP fisik. IKD menggunakan aplikasi berbasis smartphone yang memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik. Produk Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa aplikasi Digital ID. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS, tinggal cari IKD KEMENDAGRI.

Tampilan depan aplikasi ini menampilkan foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun. Ketika informasi tersebut diklik, data pemilik akun, termasuk tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat akan muncul. IKD memiliki fungsi dan manfaat yang signifikan, antara lain:

1.Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.

2.Mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

3.Mencegah kehilangan atau pencurian identitas, karena data tersimpan secara elektronik dan dilindungi dengan fitur keamanan yang canggih.

4.Mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP. "Jadi, nantinya masyarakat tidak lagi menggunakan e-KTP secara fisik, namun informasi Data kependudukan nanti sudah bisa diketahu melalui sebuah aplikasi" kemendagri

SIKI GAWE IKD CUKUP NENG BALAI DESA LURRR,, TAMBAH KEPENAK KAN?

 

 

source : google.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image