Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab V Pasal 31 dan Pasal 32, bahwa :
BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Lembaga BPD Desa Kalapacung
Ketua : Mujo Edi
Wakil Ketua : Setyono
Sekretaris : Elida Erawati
Anggota : Slamet Mujiarto
Anggota : Agus Saryono
Source https://gayam-bjn.desa.id/artikel/2021/3/21/badan-permusyawaratan-desahttps://gayam-bjn.desa.id/artikel/2021/3/21/badan-permusyawaratan-desa